BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.

Proses yang benar dan konsisten akan menentukan kualitas hasil yang didapat - PB 2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 16/PMK.03/2010

TENTANG

TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA,DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

DOWNLOAD
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-16-2010.pdf

pada akhir tahun 2009 kemarin, saya mendapatkan masalah dengan nilai tagihan listrik PLN di rumah. Nilai tagihannya kok lebih besar dari biasanya. Rata-rata pembayaran tiap bulannya itu pada kisaran 100 rb -an, namun di Desember 2009 sampai 300 rb. Kebetulan pembayaran yang kami lakukan selalu sistem debet dari rekening tabungan, yang konsekuansinya nilai yang tidak normal tadi sudah terbayarkan.

Akhirnya saya mencoba mengecek ke PLN dan komplain terhadap nilai tagihan ini. Dan ternyata benar, ada kesalahan pencatatan pada meteran. Saat itu saya meminta cash back dari nilai lebih yang telah saya bayarkan, dan ternyata di PLN tidak menganut cara demikian.

Cara yang dilakukan PLN agar nilai lebih tadi dikembalikan, dengan mengkonfersikan nilai lebih tadi ke tagihan bulan berikutnya. Akhirnya kesepakatan itu muncul antara PLN dan saya.

Tapi yang saya sempet kesel saat saya komplain itu dari petugas PLN mempertanyakan "kok tagihan listriknya kecil sih Pak...?" saat itu saya balikkan dengan pernyataan "PLN ini gimana sih.... masyarakat diminta hemat, sudah hemat dipertanyakan kok taghannya kecil ?" Capek dehhhhh....(dalam hati saya)

Intinya seperti itulah, kita wajib wapada untuk mengoreksi meteran listrik kita dengan meteran yang tertera pada penagihan.

Namun dari itu hikmahnya saya mendapatkan apliksi komputer penghitungan pembayaran listik. Program komputer ini digunakan untuk menghitung tagihan listrik berdasarkan informasi Golongan, Besar Daya, Jumlah Penggunaan dan informasi lain yang dibutuhkan. Perhitungan Tagihan Listrik didasarkan atas Tarif Dasar Listrik (TDL) yang sudah ditentukan.

Untuk mendapatkannya bisa di download di sini:

DOWNLOAD PROGRAM PENGHITUNGAN BIAYA PLN

atau ketik alamat di bawah ini:
http://www.ziddu.com/download/8465996/HitungTagihanListrik-v0.3-bin.7z.html

namun ada juga cara praktis untuk melihat tagihan listrik kita saat ini atau tagihan sebelumnya, yaitu bisa klik di sini:

Note: Pastikan pada komputer anda terdapat WIN ZIP

LIHAT TAGIHAN LISTRIK PLN

atau ketik alamat di bawah ini:

http://202.162.217.251/info_billing/index.php

Form 1721-I (PDF/EXCEL) Per.32/2009











Download Form 1721-I (EXCEL Ver.2003)
Download Form 1721-I (PDF)

Bagi yang tidak sempat men dowload atau mengalami masalah dalam proses download, dapat mengajukan permintaan via email. Cantumkan NAMA - NAMA PERUSAHAAN - EMAIL - EXCEL/ PDF, pada formulir komentar postingan ini. Kami akan segera kirim via email

(Jika tidak mencantumkan kami tidak akan mengirimkan)

Form SPT Masa PPh 21/26 (EXCEL) Per.32/2009


Bagi yang tidak sempat men dowload atau mengalami masalah dalam proses download, dapat mengajukan permintaan via email. Cantumkan NAMA - NAMA PERUSAHAAN - EMAIL - EXCEL/ PDF, pada formulir komentar postingan ini. Kami akan segera kirim via email

(Jika tidak mencantumkan kami tidak akan mengirimkan)


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43/PMK.03/2009

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 beserta penjelasannya diatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang dituangkan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah berupa penetapan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun 2009;
  2. bahwa dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR-RI upaya mengatasi dampak krisis global melalui program stimulus fiskal;
  3. bahwa berdasarkan Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah pada tanggal 23 dan 24 Februari 2009 dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a, DPR-RI telah menyetujui penetapan pagu anggaran dalam rangka pemberian stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah sesuai usulan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.


Pasal 1

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah ditetapkan paling banyak sebesar pagu anggaran Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.


Pasal 2

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.


Pasal 3

Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

1. kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
2. kategori usaha perikanan; dan
3. kategori usaha industri pengolahan,

yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 4

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.


Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2009
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ./2009
Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu

DOWNLOAD

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... TAHUN ....
TENTANG
PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DOWNLOAD DI SINI


Minggu kemarin waktu saya ke bandung saat sedang makan MC'D di simpang saya gak sengaja mendengar pembicaraan 2 orang yang sedang membahas tentang formula yang mengubah angka pada excel menjadi terbilang. Salah satu orang dalam pembicaraan itu menantang temannya untuk membuatnya, dan diterimalah tantangan itu, namun sepertinya hasilnya masih sangat sederhana, sebab dibuatnya tidak menggunakan macro


Nah karena hal itu saya jadi kepikiran tentang hal itu, sebab dulupun saya pernah membuatnya, tapi sejujurnya bukan 100% karya saya, soalnya buatnya rame-rame. Dah lama saya gak pake formula itu, sebab saya buatnya pada saat masih sering menggunakan Visual Basic. Nah singkat cerita saya koprek tuh komputer lama tuk cari formula, saya gak lupa kalau rumus macro dan VB bisa dibilang emang sama.


Nah untuk mau formulanya silahkan DOWNLOAD

http://www.ziddu.com/download/3559586/terbilang.rar.html

atau jika ada masalah dalam proses download kirim permintaan pada kolom komentar, jangan lupa cantumkan nama dan email

Setelah berkas (file) anda download, bukalah dengan NotePad

Bukalah Excel baru, atau file aplikasi yang anda miliki dan ingin ditambahi kode ini.

klik Tools > Macro > Visual Basic Editor.

Di bagian VBAProject pada sebelah kiri, klik-kanan pada ThisWorkbook > Insert > Module, lalu copy - paste kode macro yang ada pada WordPad.

Lalu masuk lagi ke Excel , dan cobalah menulis angka pada sembarang cell, untuk contoh tulis angka pada Cell A1 = 1234, lalu pada Cell B1 anda tulis formula seperti ini =terbilang(123) atau =terbilang(A1)

Apa yang terjadi ? (BUKAN SULAP BUKAN SIHIR)

Bila macro pada aplikasi Excel Anda tidak dapat dijalankan, periksalah bagian Macro security. Klik ke Tools > Macro > Security Ubah pilihan Security level ke Low

Untuk mengaktifkan add-ins ini, Download file *.xla . Di Excel, klik menu Tools > Add-Ins…. Di kotak Add-Ins yang terbuka, klik tombol Browse… dan arahkan ke berkas .xla yang Anda miliki. Add-ins untuk fungsi terbilang kini tampak dalam daftar. Centang kotaknya lalu klik tombol OK. Anda sekarang dapat menggunakan fungsi ini di semua dokumen Excel yang Anda buka.
http://www.ziddu.com/download/3559587/terbilang_addins.zip.html

Hi para bloger, Endonesia Bebas saat ini punya aplikasi INVOICE. Invoice ini sedikit unik, sebab terhubung dengan data produk barang yang kita miliki. Kita tinggal input code produk dan jumlah yang dibeli, maka system akan membaca secara otomatis.

Mengenai tampilan saat print out, aplikasi akan menyesuaikan dengan bagian yang digunakan saja. Bagian yang tidak ter input tidak akan terprint. Hampir mirip kaya sistem kasir sih..tapi ini lebih sederhana dan tidak ada penyimpanan data transaksi.

Untuk jelasnya mendingan coba aja DOWNLOAD di sini

atau ketik alamat di bawah ini

http://www.ziddu.com/download/3565438/EB-INVOICE-VER.1.xls.html
PERHATIKAN
File ini ada macro nya, jika setelah download tidak bisa di buka, periksa macro pada excel anda. Tools > Macro > Security > Lalu pilih Low
Memudahkan untuk mendownload file pwke812670 yang password RAR nya adalah just4you langsung aja DOWNLOAD di sini.

Jangan lupa Serial Number : LXQG9-L6LDK-ZXH94-AMUZA-U2LCLX

Posting sebelumnya :
Universal Unprotect Password

Blog Friend's