BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.
NOMOR 16/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA,DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
DOWNLOAD
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-16-2010.pdf
Akhirnya saya mencoba mengecek ke PLN dan komplain terhadap nilai tagihan ini. Dan ternyata benar, ada kesalahan pencatatan pada meteran. Saat itu saya meminta cash back dari nilai lebih yang telah saya bayarkan, dan ternyata di PLN tidak menganut cara demikian.
Cara yang dilakukan PLN agar nilai lebih tadi dikembalikan, dengan mengkonfersikan nilai lebih tadi ke tagihan bulan berikutnya. Akhirnya kesepakatan itu muncul antara PLN dan saya.
Tapi yang saya sempet kesel saat saya komplain itu dari petugas PLN mempertanyakan "kok tagihan listriknya kecil sih Pak...?" saat itu saya balikkan dengan pernyataan "PLN ini gimana sih.... masyarakat diminta hemat, sudah hemat dipertanyakan kok taghannya kecil ?" Capek dehhhhh....(dalam hati saya)
Intinya seperti itulah, kita wajib wapada untuk mengoreksi meteran listrik kita dengan meteran yang tertera pada penagihan.
Namun dari itu hikmahnya saya mendapatkan apliksi komputer penghitungan pembayaran listik. Program komputer ini digunakan untuk menghitung tagihan listrik berdasarkan informasi Golongan, Besar Daya, Jumlah Penggunaan dan informasi lain yang dibutuhkan. Perhitungan Tagihan Listrik didasarkan atas Tarif Dasar Listrik (TDL) yang sudah ditentukan.
Untuk mendapatkannya bisa di download di sini:
DOWNLOAD PROGRAM PENGHITUNGAN BIAYA PLN
atau ketik alamat di bawah ini:
http://www.ziddu.com/download/8465996/HitungTagihanListrik-v0.3-bin.7z.html
namun ada juga cara praktis untuk melihat tagihan listrik kita saat ini atau tagihan sebelumnya, yaitu bisa klik di sini:
Note: Pastikan pada komputer anda terdapat WIN ZIP
LIHAT TAGIHAN LISTRIK PLN
atau ketik alamat di bawah ini:
http://202.162.217.251/info_billing/index.php
Download Form 1721-I (EXCEL Ver.2003)
Download Form 1721-I (PDF)
Bagi yang tidak sempat men dowload atau mengalami masalah dalam proses download, dapat mengajukan permintaan via email. Cantumkan NAMA - NAMA PERUSAHAAN - EMAIL - EXCEL/ PDF, pada formulir komentar postingan ini. Kami akan segera kirim via email
(Jika tidak mencantumkan kami tidak akan mengirimkan)
Bagi yang tidak sempat men dowload atau mengalami masalah dalam proses download, dapat mengajukan permintaan via email. Cantumkan NAMA - NAMA PERUSAHAAN - EMAIL - EXCEL/ PDF, pada formulir komentar postingan ini. Kami akan segera kirim via email
(Jika tidak mencantumkan kami tidak akan mengirimkan)
NOMOR 43/PMK.03/2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 beserta penjelasannya diatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang dituangkan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah berupa penetapan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun 2009;
- bahwa dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR-RI upaya mengatasi dampak krisis global melalui program stimulus fiskal;
- bahwa berdasarkan Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah pada tanggal 23 dan 24 Februari 2009 dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a, DPR-RI telah menyetujui penetapan pagu anggaran dalam rangka pemberian stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah sesuai usulan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.
Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
1. kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
2. kategori usaha perikanan; dan
3. kategori usaha industri pengolahan,
yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ./2009
Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
DOWNLOAD
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... TAHUN ....
TENTANG
PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DOWNLOAD DI SINI
Nah karena hal itu saya jadi kepikiran tentang hal itu, sebab dulupun saya pernah membuatnya, tapi sejujurnya bukan 100% karya saya, soalnya buatnya rame-rame. Dah lama saya gak pake formula itu, sebab saya buatnya pada saat masih sering menggunakan Visual Basic. Nah singkat cerita saya koprek tuh komputer lama tuk cari formula, saya gak lupa kalau rumus macro dan VB bisa dibilang emang sama.
Nah untuk mau formulanya silahkan DOWNLOAD
http://www.ziddu.com/download/3559586/terbilang.rar.html
atau jika ada masalah dalam proses download kirim permintaan pada kolom komentar, jangan lupa cantumkan nama dan email
Setelah berkas (file) anda download, bukalah dengan NotePad
Bukalah Excel baru, atau file aplikasi yang anda miliki dan ingin ditambahi kode ini.
klik Tools > Macro > Visual Basic Editor.
Di bagian VBAProject pada sebelah kiri, klik-kanan pada ThisWorkbook > Insert > Module, lalu copy - paste kode macro yang ada pada WordPad.
Lalu masuk lagi ke Excel , dan cobalah menulis angka pada sembarang cell, untuk contoh tulis angka pada Cell A1 = 1234, lalu pada Cell B1 anda tulis formula seperti ini =terbilang(123) atau =terbilang(A1)
Apa yang terjadi ? (BUKAN SULAP BUKAN SIHIR)
Bila macro pada aplikasi Excel Anda tidak dapat dijalankan, periksalah bagian Macro security. Klik ke Tools > Macro > Security Ubah pilihan Security level ke Low
Untuk mengaktifkan add-ins ini, Download file *.xla . Di Excel, klik menu Tools > Add-Ins…. Di kotak Add-Ins yang terbuka, klik tombol Browse… dan arahkan ke berkas .xla yang Anda miliki. Add-ins untuk fungsi terbilang kini tampak dalam daftar. Centang kotaknya lalu klik tombol OK. Anda sekarang dapat menggunakan fungsi ini di semua dokumen Excel yang Anda buka.
http://www.ziddu.com/download/3559587/terbilang_addins.zip.html
Mengenai tampilan saat print out, aplikasi akan menyesuaikan dengan bagian yang digunakan saja. Bagian yang tidak ter input tidak akan terprint. Hampir mirip kaya sistem kasir sih..tapi ini lebih sederhana dan tidak ada penyimpanan data transaksi.
Untuk jelasnya mendingan coba aja DOWNLOAD di sini
atau ketik alamat di bawah ini
http://www.ziddu.com/download/3565438/EB-INVOICE-VER.1.xls.html
Jangan lupa Serial Number : LXQG9-L6LDK-ZXH94-AMUZA-U2LCLX
Posting sebelumnya :Universal Unprotect Password
Blog Friend's
-
Profil dan Biografi BJ. Habibie - Presiden Ke-3 RI - Biodata BJ. Habibie [image: Prof.DR.Ing.H.Bacharuddin Jusuf Habibie Presiden Indonesia ke-3] *Presiden Indonesia ke-3* *Masa jabatan : *21 Mei 1998 –...10 years ago
-
Beragam Penyebutan Nama Chassis Semitrailer di Indonesia - Mungkin tidak banyak yang familiar dengan istilah Chassis Semitrailer. Tidak hanya masyarakat awam, bahkan yang bergerak di bidang transportasi pun kadang...10 years ago
-
Project Excel : Menu Drop List dengan COMBO BOX (Form Control) - Hi guys, saya mau sharing lagi nih tentang menu drop list di excel. Pada tulisan saya sebelumnya saya sharing menggunakan cara "VALIDATION" nah untuk yang ...11 years ago

