BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.

Proses yang benar dan konsisten akan menentukan kualitas hasil yang didapat - PB 2010


PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.011/2010
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
Download

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 24/PMK.011/2010
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
Download

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.011/2010
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLORASI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA KEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
Download

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.03/2010
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCABENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI
Download

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.03/2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT–PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Download

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2010
TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
Download

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 1/PJ/2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Download

Sumber: http://www.pajak.go.id
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 16/PMK.03/2010

TENTANG

TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA,DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

DOWNLOAD
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-16-2010.pdf



Untuk mengetahui dari sisi peraturannya silahkan klik


Ketentuan di pasal lain:

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 278

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Note:
Sumber Gambar Milis RSA
07 Juli 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 64/PJ/2009

TENTANG

PEKERJA YANG MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan hasil evaluasi atas penggunaan dana stimulus Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah oleh pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu dan banyaknya pertanyaan mengenai kriteria pekerja yang memperoleh PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009, diatur antara lain:
a. Pasal 2, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.
b. Pasal 2A ayat (1), Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekeria yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Pasal 3, Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
1) kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
2) kategori usaha perikanan; dan
3) kategori usaha industri pengolahan,
yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

2. Termasuk dalam pengertian pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a, adalah:
a. pekerja di cabang perusahaan yang kantor pusatnya memenuhi kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c.
b. pekerja pada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud daiam butir 1 huruf c; dan
c. pekerja pada pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan sebagaimana di maksud dalam butir 1 huruf c angka 3).

3. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 memperoleh Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui:
a. cabang perusahaan untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
b. perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b; dan
c. pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c.

4. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b dengan cara perusahaan penyedia tenaga kerja menyampaikan surat pemberitahuan sesuai lampiran I Surat Edaran ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar dengan melampirkan surat pernyataan dari perusahaan tempat tenaga kerja tersebut ditempatkan sesuai lampiran 2 Surat Edaran ini.

5. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dengan cara pemberi kerja menyampaikan surat pernyataan mengenai pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan sesuai lampiran 3 Surat Edaran ini kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar.

6. Surat pemberitahuan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan butir 5 disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 saat pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

7. Kantor cabang, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dapat melaksanakan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah mulai Masa Pajak Februari 2009 melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.

8. Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah:
a. Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor cabang terdaftar melakukan penelitian atas kebenaran kategori usaha kantor pusat dari kantor cabang tersebut melalui database Direktorat Jenderal Pajak;
b. Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar menyampaikan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat rekanan perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar mengenai surat pernyataan berusaha pada kategori usaha tertentu dan pegawai yang ditempatkan yang telah disampaikan rekanan perusahaan penyedia tenaga kerja;
c. Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf c terdaftar melakukan penelitian atas kebenaran kegiatan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) dengan format hasil penelitian sebagaimana Lampiran 4 Surat Edaran ini.

9. Pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekeria, dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.

10. Para Kepala Kantor diminta melakukan sosialisasi kepada serikat pekerja, dinas tenaga kerja, maupun asosiasi perusahaan terkait dan para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 Juli 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


Dalam sebulan ini saya sering mendapatkan email yang berhubungan dengan kulit babi pada sepatu dan sendal. Dalam pikiran saya kenapa dipermasalahkan ? oh mungkin karena kulit babi yah? sebab babi itu adalah hewan yang diharamkan jika dimakan. Nah...di dalam Al Quran itukan menekankan jika dimakan, tapi jika tidak dimakan bagaimana ?

Hari ini saya mendapatkan email yang membuka pikiran saya, bahwasanya Allah itu tidaklah serumit yang selama ini diperlihatkan oleh para ulama kita. Berikut emailnya:

HUKUM ISLAM TENTANG SEPATU SANDAL TERBUAT DARI KULIT BABI [1]

Beberapa orang diantara kita mendapat e-mail dari teman lain, yang menginformasikan bahwa beberapa sepatu dan sandal dengan merk terkenal seperti Clarks, Hush Puppies, Kickers, Puma, Next, BeeBug [ anak-anak ] dan Anyo [ anak-anak ] terbuat dari kulit "babi".Informasi ini didapat dari anggota milis yang sedang berada di UK (United Kingdom, Inggris). Informasi mengenai sepatu dan sandal terbuat dari kulit "babi" didengar seseorang langsung dari produsen (Clarks dan Hush Puppies). Kebetulan dia dan keluarga juga pernah punya sepatu merek Clarks dan ketika ditanyakan via e-mail ke produsen dan juga teman orang tsb di UK bertanya via telefon, dijawab bahwa beberapa produk mereka memang benar terbuat dari kulit "babi".Sekarang yang ingin ditanyakan adalah, apakah memakai sepatu atau sandal terbuat dari kulit "babi" tersebut diharamkan oleh Islam, karena ada pertanyaan menggelitik dari banyak orang bahwa yang diharamkan adalah memakan daging "babi", sedangkan memakai kulit atau lainnya tidak jelas.

HUKUM ISLAM TENTANG SEPATU SANDAL TERBUAT DARI KULIT BABI [2]

DALIL-DALIL

DALIL NAQLI BERDASARKAN PADA AYAT AL QUR`AN DAN AL HADITS


Dalam Al Qur`an yang diharamkan secara tegas bagi muslim adalah "lahma kinzir" atau "daging" "babi", dalam konteks makanan. Dan kedudukan keharamannya adalah pada peringkat ketiga setelah 'mayat' atau bangkai dan "dam" atau darah cair segar [ Q 2:173, 5:3, 6:145. 16:115 ].

Al Hadits menyebutkan bahwa:
Bangkai serangga bersih dari darah cair, spt semut, lebah, adalah halal, kecuali nyamuk pengisap darah.


Hati dan limpa adalah halal, kareha bukan darah cair.


Bangkai, darah cair segar, dan daging adalah halal sementara untuk dimakanminum dalam keadaan darurat atau terpaksa, asalkan dimakanminum tak berlebihan. Hal makanminumj darurat atau terpaksa dan tak berlebihan ini sesuai dengan ayat Al Qur`an [ Q 2:173. 6:145, 16:115 ].

Ayat-ayat Al Qur`an samasekali tak ada menyebutkan atau pun menyinggung sedikit pun tentang kulit "babi".


Al Hadits menyebutkan bahwa, rasulullah saw telah-berkata: ”Jika suatu kulit-binatang sudah disamak, maka dia telah suci.” [ HR Muslim dari Ibnu Abas ]

Hadits ini shahih, dan tak disebutkan bahwa ada pengecualian untuk kulit "babi".

. . .

sumber: Al Qur`an dan Al Hadits [Shahih Bukhariy dan Musliym ]

HUKUM ISLAM TENTANG SEPATU SANDAL TERBUAT DARI KULIT BABI [3]

DALIL-DALIL

DALIL 'AQLI BERDASARKAN PADA AL HADITS DAN INTERPRETASI ULAMA


Berbagai ulama berbeda pendapat dalam masalah penyamakan terhadap kulit dari binatang yang sudah mati. Terdapat tujuh pendapat dalam hal ini, yaitu :

Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa setiap kulit dari binatang yang sudah mati dapat disucikan dengan penyamakan kecuali kulit "anjing", "babi", atau binatang yang terlahir dari salah satu dari keduanya. Mereka meriwayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Masud ra.


Salah satu riwayat yang masyhur dari Ahmad dan juga dari Malik bahwa penyamakan tidaklah dapat mensucikan samasekali kulit dari binatang yang telah mati. Ini juga riwayat dari Umar bin Khottob, anaknya dan Aisyah ra, istri Muhammad saw.


Auza’i, Ibnul Mubarok, Abu Tsaur, Ishaq bin Rohuyah berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan setiap kulit dari binatang yang dapat dimakan saja tidak dari yang lainnya.


Madzhab Abu Hanifah berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit kecuali kulit "babi".


Pendapat yang masyhur juga dari Malik bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit, namun pensuciannya hanyalah pada bagian luarnya saja bukan dalamnya maka ia hanya digunakan untuk sesuatu yang padat bukan cair, sholat diatasnya bukan didalamnya.


Daud, Ahli Zhohir, diceritakan juga dari Abu Yusuf bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit termasuk "anjing" dan "babi" baik bagian luar maupun dalamnya.


Zuhri berpendapat bahwa kulit dari binatang yang sudah mati dapat dimanfaatkan walaupun tidak disamak dan diperbolehkan menggunakannya dalam keadaan kering maupun basah, ini adalah pendapat yang aneh.

[ Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz IV hal 72 – 73 ]
Perbedaan yang terjadi dikalangan para ulama tersebut didalam masalah ini adalah adanya pertentangan diantara dalil-dalil yang berbicara tentang hal ini, yaitu :
Telah bercerita Ma’mar dari Zuhri, Maimunah berkata, Rasulullah saw bersabda, ”Tidakkah engkau manfaatkan kulitnya?” [ HR. Abu Daud ]


Hadits yang diriwayatkan dari ‘Akim berkata, ”Telah dibacakan dihadapan kami surat dari rasulullah saw di daerah Juhainah, dan saya saat itu adalah seorang remaja, isinya; ‘Janganlah kalian memanfaatkan kulit maupun urat dari binatang yang telah mati.” [ HR. Abu Daud ]


Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata,”Saya telah mendengar rasulullah saw bersabda, ”Apabila sebuah kulit sudah disamak maka ia telah suci.” [ HR. Muslim ]
Beberapa tanggapan terhadap dalil-dalil tersebut :

Terhadap hadits yang diriwayatkan dari Maimunah tersebut, Imam Nawawi mengatakan bahwa Zuhri hanya meriwayatkan, ”Tidakkah engkau memanfaatkan kulitnya.” Beliau tidak menyebutkan penyamakannya dan dijawab olehnya bahwa hadits ini bersifat mutlak, padahal ada riwayat-riwayat lainnya yang menyebutkan tentang penyamakannya, yaitu bahwa penyamakan kulit tersebut dapat mensucikannya.


Sedangkan terhadap hadits ‘Akim telah terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam penggunaan hadits tersebut sebagai dalil. Sebagian ulama lebih mendahulukan hadits penyamakan terhadap hadits ‘Akim, dikarenakan hadits tentang penyamakan ini shohih artinya terhindar dari kekacauan. Mereka mengecam hadits ‘Akim karena dianggap terjadi kekacauan dalam sanadnya. Sedangkan sebagian yang lain lebih mendahulukan hadits ‘Akim, dikarenakan para perawinya yang dapat dipercaya. Mereka mengatakan bahwa kekacauan dalam sanadnya tidaklah menghalanginya untuk dipakai sebagai dalil…

Sebagian ulama mengamalkan seluruh hadits dan mengatakan bahwa tidak ada pertentangan diantara hadits-hadits tersebut. Hadits ‘Akim menyebutkan adanya pelarangan terhadap memanfaatkan kulit dari binatang yang sudah mati.Adapun al ihaab disitu maksudnya kulit yang belum disamak, sebagaimana pendapat An Nadhor bin Syumail. Al Jauhari mengatakan bahwa al ihaab adalah kulit yang belum disamak, bentuk pluralnya adalah uhub. Sedangkan hadits-hadits tentang penyamakannya menunjukkan dalil untuk memanfaatkannya setelah disamak, maka tidak ada pertentangan didalamnya. [ Aunul Ma’bud juz XI hal 135 ]


Adapun hadits yang ketiga tidak disangsikan lagi akan keshahihannya.

Namun ada pendapat lain yang menentang hadist ini, bahwa meskipun ada sabda rasulullah saw,”Apabila sebuah kulit sudah disamak maka ia telah suci.” [ HR. Muslim ] diatas namun ia tidak bisa digunakan secara mutlak untuk seluruh jenis kulit dari binatang yang telah mati. Penyamakan tetap tidak bisa mensucikan kulit "anjing" dan "babi" dikarenakan najisnya kedua binatang itu mencakup keseluruhan yang ada pada tubuhnya, termasuk kulit dan bulunya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. “Yang benar adalah bahwa kulit "babi" tidaklah dapat disucikan dengan disamak karena najisnya bukanlah pada darahnya atau pada saat dia basah akan tetapi pada dzatnya.” [ Bada’iush Shona’I juz I hal 370 ].
. . .

sumber: http://www.eramuslim.com

HUKUM ISLAM TENTANG SEPATU SANDAL TERBUAT DARI KULIT BABI [4]
KESIMPULAN


Berdasarkan pada ayat Al Qur`an bahwa yang haram dari "babi" adalah memakan "lahma kinzir" atau "daging "babi"", dan berdasarkan pada Al Hadits shahih riwayat Imam Muslim dari Ibnu Abas bahwa ”jika kulit sudah disamak maka ia telah suci”:

Menggunakan sepatu, sandal, tas, atau pakaian, terbuat dari kulit "babi" bagi seorang muslim adalah halal, tidak haram, alias diperbolehkan.

Berdasarkan pada pendapat jumhur ulama:

Menggunakan sepatu, sandal, tas, atau pakaian, terbuat dari kulit "babi" bagi seorang muslim adalah haram, alias tidak diperbolehkan, walaupun kulit yang digunakan untuk itu sudah disamak terlebih dahulu.

Pilihan ada pada anda, apakah berpegang pada Al Qur`an dan Al Hadist secara langsung, ataukah pada pendapat jumhur ulama.
Sumber email: THUNDER RIDER thunder@inmail24. com
Subject: [www.suzuki- thunder.net] RELIGi: Apakah Kulit babi Diharamkan Bagi Muslim?
To: "KOSTER Group Mailing List"
Date: Thursday, 7 May, 2009, 3:19 PM
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43/PMK.03/2009

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 beserta penjelasannya diatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang dituangkan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah berupa penetapan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun 2009;
  2. bahwa dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR-RI upaya mengatasi dampak krisis global melalui program stimulus fiskal;
  3. bahwa berdasarkan Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah pada tanggal 23 dan 24 Februari 2009 dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a, DPR-RI telah menyetujui penetapan pagu anggaran dalam rangka pemberian stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah sesuai usulan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.


Pasal 1

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah ditetapkan paling banyak sebesar pagu anggaran Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.


Pasal 2

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.


Pasal 3

Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

1. kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
2. kategori usaha perikanan; dan
3. kategori usaha industri pengolahan,

yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 4

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.


Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2009
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ./2009
Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu

DOWNLOAD

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... TAHUN ....
TENTANG
PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DOWNLOAD DI SINI


Blog Friend's