Bagaimana memotong PPh 23 atas Penghasilan
- Pihak yang wajib memotong/memungut adalah pihak yang membayar atas suatu proyek jasa. Misalnya Pihak A, melaksanakan pekerjaan jasa atas perintah Pihak B, dengan nilai pekerjaan jasanya adalah Rp7.000.000,- . Dengan kondisi ini yang akan memungut/memotong PPh 23 atas jasa adalah Pihak B
- Tarif PPh 23 atas jasa untuk tahun 2009 ini sudah berubah berbeda dengan tahun 2008. Saya pernah membahasnya diposting yang lalu, jika ingin tahu perbedaaannya silahkan klik DI SINI. Tarif PPh 23 atas jasa adalah 2% dari nilai Bruto tidak termasuk PPn.
- Berarti dapat kita hitung PPh 23 atas Jasa Rp7.000.000,- = Rp140.000,- dengan catatan Pihak A memiliki NPWP. Namun jika Pihak A tidak punya NPWP maka tarifnya lebih tinggi 100%. Jadi PPh 23 atas Jasa dengan Pihak A tanpa NPWP = Rp7.000.000,- X 2% X 200% = Rp280.000,-
- Untuk mendownload Formulir SSP silahkan Klik DOWNLOAD SSP jika tidak muncul dapat masuk ke alamat link ini :http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&Itemid=148
- Setelah PPh 23 disetorkan, tahap selanjutkan melaporkan. Pihak B, setelah memotong wajib melaporkan. Untuk melaporkan pemotongan PPh 23 atas jasa ini, menggunakan form khusus. Form Khusus untuk Bukti Pemotongan PPh pasal 23 dapat di download di sini: Form Bukti Potput PPh 23 jika tidak bisa secara otomatis silahkan masuk ke alamat ini:http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=647&Itemid=155
- Pada Form Bukti Potput PPh 23 dibuat 3 copy/rangkap. lembar1 untuk wajib pajak (pihak A), lembar 2 untuk KPP, diserahkan saat pelaporan dan lembar 3 untuk pemotong pajak (pihak B). Pada saat proses pelaporan Form Bukti Potput PPh 23 dilampirkan dengan SSP lembar ke-3.
Bagi yang tidak bisa download, bisa masukkan permintaan di kolom komentar. cantumkan Nama, Email dan Form apa yg diminta.
Category: Tax
0 comments