BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.

Proses yang benar dan konsisten akan menentukan kualitas hasil yang didapat - PB 2010

Bebas Pajak Gaji di Bawah 5 Juta

ENDONESIA | Thursday, February 26, 2009 | 2 comments

Menjawab pertanyaan dari kalangan perpajakan, akhirnya keluar juga regulasi yang mengatur Jatah Stimulus Fiskal PPh 21, berikut artikelnya dikutip dari detikfinance.com :
Sebanyak 3 sektor yang mendapat jatah stimulus fiskal pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp 6,5 triliun yang diatur dalam Permenkeu No 43/PMK.03/2009 tertanggal 3 Maret 2009.

Tiga sektor itu antara lain semua sektor perikanan, semua sektor pertanian seperti perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan dan semua sektor industri pengolahan (manufaktur).

Ketentuan dalam aturan ini yaitu adalah bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan. (dari Rp 1,3 juta sampai Rp 5 juta)

"Stimulus PPh pasal 21 ini adalah dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kita saat ini," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam acara konferensi pers di Kantornya, Rabu (3/3/2009)

Menurut Darmin, tiga sektor dipilih karena sektor-sektor tersebut menjadi sektor utama produksi barang dalam negeri yang mendominasi untuk ekspor. Meskipun kata dia ada sektor lainnya yang berbasis ekspor seperti pertambangan yang tidak masuk karena dianggap karyawannya memiliki gajinya yang tinggi.

Konsepnya menurut Darmin adalah gaji karyawan bruto yang telah dikurangi oleh potongan-potongan seperti dana pensiun, PTKP dan lain-lain baru kemudian dihitung pajaknya.

"Yang tadinya dipotong tidak perlu disetor ke pemerintah maka dia bayarkan ke karyawannya, dengan demikian take home pay sebesar yang seharus potongan pajak," jelas Darmin.

Namun kata Darmin, ada juga kemungkinan lain yaitu dalam kasus dimana pemberi kerja atau perusahaan yang biasanya langsung membayarkan pajak PPh pasal 21, dengan adanya ketentuan ini maka perusahaan bisa langsung memberikan tambahan gaji karyawanya yang seharusnya disetorkan oleh perusahaan ke Ditjen Pajak.

"Batasan gaji yang memperoleh fasilitas ini, adalah gaji bruto maksimal Rp 5 juta per bulan, karena yang diatas Rp 5 juta itu sudah masuk kelompok kedua dari penerimaan tarif PPh orang pribadi," ucapnya.

Ketentuan ini kata dia berlaku pada periode masa pajak Februari sampai November 2009 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Desember 2009.




Artikel dibawah ini dikutip dari kompas.com

Rabu, 25 Februari 2009 20:36 WIB

JAKARTA, RABU — Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2). "Yang jelas, yang kita rancang hanya karyawan dengan gaji sampai Rp 5 juta. Yang di atas Rp 5 juta tidak. Kalau sektornya, saya belum bisa bicara," kata Darmin.

Menurut Darmin, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dirancang bersama Menkeu. Penentuan pembatasan gaji untuk insentif PPh 21 dilakukan karena karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dinilai pantas mendapat insentif.

"Yang di atas Rp 5 juta itu kan sudah menikmati penurunan tarif. Lagi pula, yang pantas itu yang bawahlah," ujarnya.

Darmin mengatakan, insentif PPh 21 ini akan berlaku masa pajak Februari dan pembayarannya dilakukan Maret.

Category:

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

2 comments:

  1. Saya bekerja sebagai karyawan tidak tetap di salah satu Instansi pemerintah, gaji saya sebesar 2,4juta dan jika peraturan ini berlaku maka saya bakal menerima gaji saya secara penuh dunk.......

    Yaaaaaaaaayyy!!!........ Lumayanlah

    ReplyDelete
  2. Saya berharap semoga semua ini tidak diniatkan semata - mata untuk KAMPANYE PEMILU 2009

    ReplyDelete

Mohon kiranya dapat berpartisipasi memberikan komentar pada postingan yang anda baca. Terimakasih

Blog Friend's