BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.

Proses yang benar dan konsisten akan menentukan kualitas hasil yang didapat - PB 2010

Tunjangan PPh 21 BUKAN objek pajak

ENDONESIA | Sunday, February 22, 2009 | 9 comments

Lanjutan posting saya dibawah (setelah garis).

Mengenai Tunjangan PPh 21 bukan sebagai objek pajak dan sebagai objek pajak, pada hari ini saya coba nelpon AR saya di kantor pajak. Penjelasan dari beliau, bahwasanya tergantung dari istilah TUNJANGAN PPH 21 atau PAJAK DITANGGUNG PERUSAHAAN. sebab jujur saja awalnya saya agak bingung dengan PMK 252/PMK.3/2008 pasal 5 dan 8, setelah dibaca pelan - pelan dan dapat penjelasan akhirnya paham juga.

jadi jika penghitungan PPh 21 dijadikan tunjangan maka nilai tersebut harus dimasukkan kedalam penerimaan kotor pegawai, sehingga pada slip gaji pegawai terlihat bahwa pegawai menerima sejumlah tunjangan yang menjadikan penerimaannya lebih besar. Jika nilai tunjangannya itu sebesar nilai PPh 21 yang dihitung maka, metode yang digunakan dalam penghitungan tunjangan PPh 21 ini, biasa kita kenal dengan GROSS UP. Pada kondisi ini Tunjangan PPh 21 menjadi objek pajak.

Jika setiap pegawai tidak ada tunjangan PPh 21, namun perusahaan memiliki kebijakan bahwa PPh 21 pegawainya ditanggung, sehingga nilai yang diterima pegawai itu utuh, maka nilai yang ditanggung itu merupakan pendapatan dalam bentuk kenikmatan, sesuai yang tertera pada PMK 252/PMK.3/2008 pasar 8 ayat 2. Pada kondisi ini PPh 21 yang dibayarkan oleh perusahaan tidak diberikan dahulu ke pegawai melainkan disetorkan langsung ke kantor pajak, dan nilai PPh 21 ini merupakan bukan objek pajak lagi. Pada kondisi ini pula biasanya pegawai tidak tahu menahu berapa nilai PPh 21 yang dibayarkan oleh perusahaan, pegawai terima beres.
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Sabtu minggu kemarin saya ketemu beberapa teman berdiskusi tentang PPh 21. Akhirnya diskusi itu sampai membahas Tunjangan PPh 21 yanag dibayar pemberi kerja sebesar nilai pajak yang dihitung, yang biasa terkenal dengan sebutan Gross Up.

Pada pembahasan ini ada sebagian teman yang tidak memperhatikan bahwa pada tahun 2009 ini tunjangan PPh 21 tidak dimasukkan sebagai objek pajak

Kira-kira 2 minggu yang lalu sebelum diskusi ini,saya iseng membaca peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.252/PMK.03/2008, yang mana saya sempet kaget pada Pasal 8 ayat 2. kutipan Pasal 8 tersebut adalah :

Ayat 1:
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh 21 adalah:
(a) pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asurannsi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa
(b) penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerinah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2)
(c) ..........................
(d) .........................
(e) .........................

Ayat 2 :
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b)

Jadi untuk Tahun 2009 ini Tunjangan PPh 21 yang dibayar perusahaan tidak masuk lagi kedalam Objek pajak. Sehingga formula atau rumus Gross Up sudah tidak berlaku lagi. Kalaupun tunjangan PPh 21 itu masih ada di perusahaan maka Tunjangan PPh 21 diberikan setelah nilai PPh 21 dihitung. Misal :
Status pegawai pria lajang (BK/0)
Gaji per bulan Rp 2.000.000,-
Gaji Setahun Rp 24.000.000,-
Biaya jabatan Rp 1.200.000,-
Penerimaan Bersih atas gaji setahun Rp 22.800.000,-
PTKP Rp 15.840.000,-
PKP Rp 6.960.000,-
PPh 21 atas gaji setahun Rp 348.000,-
PPh 21 per bulan Rp 29.000,-

Maka di dalam slip gaji akan tertulis
Gaji Rp 2.000.000,-
Tunjangan PPh 21 Rp 29.000,-
Penerimaan sebelum pajak Rp 2.029.000,-
Potongan (PPh 21) Rp 29.000,-
Peneriman pegawai Rp 2.000.000,-


Bagi yang menginginkan peraturan PMK no.252/PMK.03/2008, silahkan ajukan lewat kolom komentar, jangan lupa cantumkan nama dan email.

Category:

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

9 comments:

  1. Yth. narasumber,
    Di perush. kami SEMUA PAJAKA ditanggung (ditunjang) oleh perush.
    yang saya tanyakan dapatkah PPh 21 atas
    1. Dekom (bkn peg.tetap)
    2. Jaspro diberikan kepada Mantan Pegawai, dan
    3. Pesangon
    pph 21 nya ditunjang (grossup) oleh perusahaan.
    Contoh :
    1. Gaji Dekom 1 bulan 10 jt,
    2. Jaspro mantan peg. 20 jt
    3. Pesangon bln ini 24 jt dan bln dpn 24 jt,
    Terimakasih atas perhatiannya

    ReplyDelete
  2. Kepada NN (No Name),
    Perlu Bapak/Ibu ketahui, bahwasanya Grossup (Nilai PPh 21 = Tunjangan PPh 21) merupakan salah satu dari metode pemotongan PPh 21, jadi jika kembali ke pertanyaan Bapak/Ibu menurut saya bisa-bisa saja, kembali lagi tergantung dari keputusan manajemen. Konsekuensi dari penggunaan sistem Grossup adalah nilai PPh 21 yg dihasilkan akan lebih besar, sebab ada tambahan penghasilan berupa Tunjangan PPh 21 (jumlahnya sama dengan PPh 21 yg dihitung)

    Demikian dari saya

    ReplyDelete
  3. Pak, mohon bantuannya agar kiranya bisa di kirimkan File Tentang peraturan PMK no.252/PMK.03/2008.

    Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    Arul
    arul@qprosm.com , arulyj@gmail.com

    ReplyDelete
  4. Kepada Pak Arul, PMK no.252/PMK.03/2008 sudah saya kirim ke email Bapak.

    ReplyDelete
  5. terus apa ada beda nya pencatatan pph 21 ditanggung sama ditunjang...???

    misal nett gaji Rp. 4.000.000,- dan pph 21 Rp. 100.000,- . Trus jurnal saat pembayaran gaji itu gimana pak (ditanggung gimana dan ditunjang gimana)?

    kalo boleh kirim via email kiss.androide.danu@gmail.com
    terima kasih

    maaf saya tidak bisa sewaktu2 mantau blog ini

    ReplyDelete
  6. Tadi barusan debat soal tunjangan pph 21, sekarang jadi jelas setelah baca di sini.
    Thanks.

    ReplyDelete
  7. Pak, kalau perusahaan belum beroperasi sehingga tidak ada pemasukan dan kemudian perhitungan pajak atas pph 21 dicatat sebagai kenikmatan seperti tertulis di (PMK) no.252/PMK.03/2008, apakah tetap disetorkan ke kantor pajak setiap bulannya? Mohon bantuannya pak.
    bisa tolong jawab ke email saya di irna.dhiana@gmail.com

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  9. Pak, saya masih belum jelas nih.
    di pasal 8 ayat 2 dituliskan "Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b)"
    sedangkan di penjelasan PER 31/2009 :
    I.9 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP YANG MENERIMA TUNJANGAN PAJAK

    Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.

    ada perbedaan perlakuan. Apakah istilah ditanggung dan ditunjang masih berlaku?

    terima kasih.

    ReplyDelete

Mohon kiranya dapat berpartisipasi memberikan komentar pada postingan yang anda baca. Terimakasih

Blog Friend's