BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.

Proses yang benar dan konsisten akan menentukan kualitas hasil yang didapat - PB 2010

Razia NPWP Buat Kejar Target

ENDONESIA | Tuesday, April 14, 2009 | 0 comments

Direktorat Jenderal Pajak berencana merazia wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak. Razia dilakukan berdasarkan tempat kerja wajib pajak. Langkah ini bagian dari upaya untuk mencapai target jumlah wajib pajak orang pribadi tahun 2009. Jumlah wajib pajak orang pribadi tahun 2009 ditargetkan naik 20 persen dibandingkan tahun 2008. "Kami akan melanjutkan kebijakan ad hoc menambah jumlah wajib pajak tahun 2009, salah satunya dengan penyisiran NPWP (nomor pokok wajib pajak) dari gedung ke gedung atau metode the highest building," ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (13/4).

Hingga 31 Desember 2008. 8.807 juta warga memiliki NPWP. Per 31 Maret 2009. pemilik NPWP menjadi 11.167 juta orang, naik 2,359 juta orang dalam tiga bulan.

"Sebenarnya target penambahan jumlah wajib pajak orang pribadi 20 persen sudah tercapai. Namun, kami tetap menjalankan kebijakan perluasan basis pajak agar semua orang punya NPWP," kata Darmin.

Berdasarkan kontrak kinerja yang ditandatangani Dirjen Pajak dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, 7 April 2009, ditargetkan penerimaan pajak 2009 sebesar Rp 587,8 triliun.

Guna mendorong jumlah pemegang NPWP 2009, Ditjen Pajak memberikan fasilitas bebasbayar fiskal Rp 2,5 juta bagi pemilik NPWP yang bepergian ke luar negeri. Selain itu, Ditjen Pajak juga menghapus sanksi denda Rp 100.000 bagi wajib pajak yang telat menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak melebihi batas waktu 31 Maret 2009.

Menanggapi dihapusnyasanksi denda ini, pengamat pajak, Danny Septriadi, menyatakan, penghapusan denda bisa menimbulkan kekecewaan bagi wajib pajak yang patuh sesuai jadwal.

Di sisi lain, wajib pajak yang belum menyerahkan SPT akan cenderung menunda penyerahan hingga akhir batas waktu, 31 Desember 2009. "Mereka berandai-andai, jika kepemimpinan nasional berubah, ada peluang menghindari pajak," ujarnya.

Ekonom Dradjad H Wibowo berpendapat lain. Dia mengatakan, ada tiga faktor yang membuat pemilik NPWP tidak menyerahkan SPT tepat waktu. Pertama, badan usaha yang terdaftar dalam NPWP sudah rugi dan tutup. Kedua, penghasilan pemilik NPWP masih dalam kategori penghasilan tidak kena pajak, yakni Rp 15,8 juta per tahun atau pajaknya sudah dibayar pemberikerja. Ketiga, pensiunan yang kini tidak lagi bayar pajak

Namun, lanjut Dradjad, ada pula karena manipulasi pajak. "Kebanyakan wajib pajak badan. Misalnya mendirikan perusahaan 2-3 tahun tidak bayar pajak, lalu ditutup dengan alasan rugi, kemudian mendirikan perusahaan baru," tuturnya.

Sumber : Kompas

Category: , ,

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

0 comments

Mohon kiranya dapat berpartisipasi memberikan komentar pada postingan yang anda baca. Terimakasih

Blog Friend's