BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.

Proses yang benar dan konsisten akan menentukan kualitas hasil yang didapat - PB 2010

Perbedaan SPT Masa PPh 21 Versi Lama dan Baru

ENDONESIA | Tuesday, September 01, 2009 | 0 comments

SPT Masa PPh Pasal 21 (Versi Baru) Per-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009
  • Tidak ada SPT Tahunan, penghitungan hutang pajak selama tahun kalender dihitung dan dilaporkan pada masa Desember
  • Scanable, mempermudah pemrosesan data di PPDDP
  • Pada formulir laporan, terdapat kolom yang mengakomodasi SPT pembetulan
  • Mengakomodasi peraturan terbaru seperti, PPh ditanggung Pemerintah, kompensasi tarif lebih setelah memiliki NPWP, penghitungan pajak selama 1 tahun kalender di masa Desember, dsb
SPT Masa PPh Pasal 21 (Versi Lama)
  • Ada SPT Tahunan, penghitungan hutang pajak selama satu tahun pajak dihitung dan dilaporkan di SPT Tahunan
  • Tidak scanable
  • Tidak ada kolom untuk SPT Pembetulan (pada formulir SPT)

Category:

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

0 comments

Mohon kiranya dapat berpartisipasi memberikan komentar pada postingan yang anda baca. Terimakasih

Blog Friend's