Perbedaan SPT Masa PPh 21 Versi Lama dan Baru
SPT Masa PPh Pasal 21 (Versi Baru) Per-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009
- Tidak ada SPT Tahunan, penghitungan hutang pajak selama tahun kalender dihitung dan dilaporkan pada masa Desember
- Scanable, mempermudah pemrosesan data di PPDDP
- Pada formulir laporan, terdapat kolom yang mengakomodasi SPT pembetulan
- Mengakomodasi peraturan terbaru seperti, PPh ditanggung Pemerintah, kompensasi tarif lebih setelah memiliki NPWP, penghitungan pajak selama 1 tahun kalender di masa Desember, dsb
SPT Masa PPh Pasal 21 (Versi Lama)
- Ada SPT Tahunan, penghitungan hutang pajak selama satu tahun pajak dihitung dan dilaporkan di SPT Tahunan
- Tidak scanable
- Tidak ada kolom untuk SPT Pembetulan (pada formulir SPT)
Category: Tax
0 comments