BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.

Proses yang benar dan konsisten akan menentukan kualitas hasil yang didapat - PB 2010

SALAH KAPRAH PADA PENGGUNAAN SPION

ENDONESIA | Tuesday, December 22, 2009 | 9 comments

Itulah kondisi yang sering terjadi di negeri ini terhadap pelaksaaan suatu aturan. Salah satu contohnya adalah aturan penggunaan spion pada kendaraan, baik mobil maupun motor. Dimana pada UU LLAJR No.22 Tahun 2009 menyatakan

Pasal 48

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
………
Penjelasan Pasal 48 ayat 2 huruf (a) :
…….
j) komponen pendukung terdiri atas:
- pengukur kecepatan (speedometer);
- kaca spion;
- penghapus kaca kecuali sepeda motor;
- klakson;
- sepakbor;
………..

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sumber: UU LLAJR No.22 tahun 2009


Kaca spion adalah cermin cembung yang dipasang di mobil atau sepeda motor ataupun kendaraan lainnya yang berfungsi untuk melihat keadaan lalu lintas disekitar kendaraan kita khususnya yang ada di belakang. Jadi sangatlah penting selama mengemudi untuk sesekali melihat kaca spion, apalagi saat kondisi kendaraan mundur, belok, menyalip atau pindah jalur.

Jadi sangat jelas sekali maksud dari UU LLAJR mewajibkan semua kendaraan memiliki kaca spion, walaupun didalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan secara spesifik pengertian dari kaca spion, namun secara fungsi kita bisa memahami apa maksud dan tujuan diwajibkannya kaca spion, yaitu sebagai sarana pendukung pada kendaraan untuk mengurangi kecelakaan dalam berkendaraan dengan memperluas pandangan disekitar belakang kendaraan kita dan mengurangi titik buta pengemudi.
Penempatan kaca spion itu sendiri sesungguhnya juga telah disesuaikan, sehingga pengemudi akan lebih mudah memantau kondisi belakang kendaraannya. Adapun penempatan spion pada kendaraan sebagai berikut:

•Mobil/bus : Tengah diatas dashboad dan pada pintu ataupun fender kiri dan kanan
•Truk : Pada bagian atas jendela kanan dan kiri dengan kaca spion majemuk
•Motor : Pada stang kiri dan kanan

Seperti apa yang disebutkan sebelumnya adanya salah kaprah antara maksud adanya peraturan yang dibuat dengan pelaksanaan dari peraturan tersebut. Pada pelaksanaan penggunaan spion banyak kendaraan bermotor khususnya yang sering ditemukan adalah pada sepeda motor, pemasangan spion tidak disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari spion itu diwajibkan. Yang penting selama dibagian kendaraan itu ada kaca/cermin, berarti tidak melanggar. Sehingga pemahan akan peraturan atau undang-undang itu berhenti pada pemenuhan adanya spion sehingga orientasinya kepada indikator melanggar atau tidak melanggar, bukan kepada pemahaman maksud atau mengapa spion itu diwajibkan dan apa fungsi dari spion itu.

Mengapa Spion diwajibkan ?
Seperti yang telah diutarakan sebelumnya fungsi dari spion itu terfokus pada alat / sarana pendukung pada kendaraan, untuk mengurangi kecelakaan dalam berkendaraan dengan memperluas pandangan disekitar belakang kendaraan kita dan mengurangi titik buta pengemudi. Oleh karena itu kaca spion yg sesungguhnya adalah sebuah cermin cembung bukan cermin datar.

Mengapa spion mengunakan cermin cembung?
Untuk menjawab ini kita harus mengingat lagi pelajaran di sekolah dulu tentang sifat dari pembentukan bayangan pada cermin cembung. Untuk dapat melukis banyangan pada cermin cembung di perlukan minimal dua sinar istimewa. Perhatikan contoh lukisan di bawah ini.


http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=89&fname=cembung.htm

Benda AB di depan cermin cembung, lukisan bayangannya menggunakan dua sinar istimewa (1) sinar datang sejajar sumbu utama di pantulkan seolah-olah dari fokus (2) sinar datang menuju pusat kelengkungan di pantulkan kembali sehingga di peroleh bayangan A'B'. Sifat bayangan dari benda di depan cermin cembung selalu maya, tegak dan diperkecil.

Jadi berlandaskan teori bayangan cermin cembung ini, semua spion yang ada di dunia menggunakan cermin cembung, agar semua objek.benda yang terpantul dapat tertangkap dan masuk sehingga tercipta bayangan yang diperkecil pada cermin cembung. (dikutip dari: http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=89&fname=cembung.htm)



Sumber gambar : http://www.domesandmirrors.com dan http://saft7.com/?p=140

Bagaimana dengan sifat cermin datar terhadap bayangan?
Pada cermin datar selalu didapatkan bahwa jarak benda sama dengan jarak bayangan, dan tinggi benda sama dengan tinggi bayangan. Untuk benda yang bukan berupa titik atau garis, ukuran bayangan sama dengan ukuran bendanya. Benda dan bayangan hanya berbeda dalam hal kiri dan kanannya. Bagian kiri benda menjadi bagian kanan bayangan dan sebaliknya



http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=89&fname=melukis.htm

Jadi, agar dapat melihat tinggi seluruh bayangan benda pada sebuah cermin datar maka tinggi cermin itu haruslah sama dengan setengah tinggi benda dengan posisi seperti diperlihatkan oleh gambar di atas. (dikutip dari : http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=89&fname=melukis.htm).

Dengan kondisi demikian sangatlah jelas bahwasanya penggunaan cermin datar pada spion sangatlah tidak tepat atau SALAH. Sebab fungsi dari spion itu sendiri jadi tidak ada, sehingga pengemudi tidak bisa memantau kondisi dibelakang kendaraan dan titik buta pada kendaraan itu akan semakin besar, dan efek yang fatal adalah akan menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.

Titik buta dalam berkendaraan
Titik buta dalam berkendara adalah bagian dari sekeliling kita yang tidak bisa kelihatan pada saat mengemudikan kendaraan, karena beberapa alasan seperti jangkauan pandangan yang terbatas cermin, terhalang oleh muatan yang dibawa. Titik buta mobil penumpang adalah disebelah kiri dan kanan pengemudi seperti ditunjukkan dalam gambar. Untuk kendaraan box, truk dan truk peti kemas, pandangan melalui cermin tengah tidak ada jadi mereka tergantung kepada cermin pintu. Kendaraan yang tinggi seperti bus, truk tidak bisa melihat disekitar mereka yang rendah (http://id.wikipedia.org/wiki/Titik_buta)



Sumber data: http://id.wikipedia.org/wiki/Titik_buta

Letak titik buta tergantung kepada jenis kendaraan yang digunakan. Titik buta mobil penumpang adalah disebelah kiri dan kanan pengemudi seperti ditunjukkan dalam gambar di atas, mobil merah berada pada area titik buta mobil biru. Untuk kendaraan box, pandangan melalui cermin tengah tidak ada jadi mereka tergantung kepada cermin pintu. Kendaraan yang tinggi tidak bisa melihat disekitar mereka yang rendah.

Solusi dari titik buta
Permasalahan titik buta pada kendaraan ini memang salah satu dari problem pengendara saat ini. Sebab walaupun sudah menggunakan spion cembung, titik buta tetap menjadi problem. Lantas bagaimana solusinya.

Untuk saat ini solusi dari titik buta sudah ada penyelesaiannya. Sebab untuk kendaraan produksi terbaru (mobil), sudah menggunakan metode baru yaitu MultiVex pada kaca spion-nya. Yaitu pada bagian ujung kaca spion dibuat bagian yang melengkung sehingga dapat menangkap pandangan yang lebih lebar/luas




Berikut perbandingan jarak pandang kaca spion biasa dibanding dengan kaca spion MultiVex




Lantas bagaimana dengan kendaraan yang masih menggunakan spion biasa. Ada berbagai perangkat yang dapat digunakan untuk meningkatkan peranan kaca spion bagi pengemudi yaitu:
1.Menggunakan cermin tambahan/Blackspot mirror


2.Menggunakan beberapa cermin sekaligus
3.Menggunakan kamera video
4.menggunakan cermin cembung untuk memperluas pandangan,
5.cermin di belakang yang biasa digunakan pada minibus,
6.sensor jarak yang dipergunakan pada saat kendaraan mundur.

Dari ke-6 pilihan ini, penggunaan cermin tambahan/Blackspot mirror lebih banyak digunakan oleh masyarakat. Seperti pada gambar dibawah ini.




Sumber data dan gambar :
http://saft7.com/?p=140
http://id.wikipedia.org/wiki/Kaca_spion
http://id.wikipedia.org/wiki/Titik_buta


Category:

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

9 comments:

  1. memang benar kaca cembung dapat memperluas pandangan pengendara, tp yang jadi masalah yaitu jarak bayangan. jarak bayangan kaca cembung menjadi lebih jauh di banding kaca datar. pengalaman saya ketika menyebrang jalan menggunakan motor, ketika saya lihat di spion jarak kendaraan di belakang terlihat jauh seolah-olah aman jika menyebrang tapi pas saya tengok ke belakang, jarak kendaraan tersebut berada dekat dengan kendaraan saya. hal itu bisa saja menyebabkan kecelakaan...iya kan??? gimana menurut anda???

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebagai pengendara yg baik pasti tau jaga jarak dan memberikan kesempatan kepada pengendara di depannya utk berbelok setelah melihat lampun sien yg nyala..dan kita yg akn berbelok sebaiknya menyalakn lampu sien 40-50 mtr sebelum belok..krena bnyak kejadian orang belok tampa nyalakn sien..ada jg yg nyalakn sien pas udah belok..yg lebih parah lg,nyalakn sien kiri tp belok kanan..😂😂

      Delete
    2. sebagai pengendara yg baik pasti tau jaga jarak dan memberikan kesempatan kepada pengendara di depannya utk berbelok setelah melihat lampun sien yg nyala..dan kita yg akn berbelok sebaiknya menyalakn lampu sien 40-50 mtr sebelum belok..krena bnyak kejadian orang belok tampa nyalakn sien..ada jg yg nyalakn sien pas udah belok..yg lebih parah lg,nyalakn sien kiri tp belok kanan..😂😂

      Delete
  2. mungkin anda perlu kembali membuka buku sekolah lagi, karena memang sifat kaca cembung memberi bayangan lebih luas namun lebih kecil dari aslinya, sehingga harus berhati-hati bro ....

    ReplyDelete
  3. Kendaraan belakang kitalah yang harus jaga jarak aman

    ReplyDelete
  4. Ini lebih spesifik aturan ttg spion:

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Saya cari pada bagian persyaratan teknis dan ketemulah pasal 37 yang berbunyi.

    Pasal 37

    Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:

    a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan

    b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

    ReplyDelete
  5. belum ada yang jelas untuk sepeda motor ,boleh kah satu ?

    ReplyDelete
  6. Boleh tanya? Klo kaca spion saya lepas trus saya ganti dengan kamera + monitor dengan hasil tangkapan kamera yang jauh lebih luas dibanding kaca cembung dan karena spion saya lepas maka lebar mobil menjadi lebih kecil sehingga ketika masuk jalan kecil ataupun berpapasan di jalan yang sempit tidak takut senggolan spion ataupun spionnya menyenggol orang/motor/benda lainnya di samping mobil, apakah itu melanggar undang2 lalu lintas? https://youtu.be/Q0Z9Hsj6GY0

    ReplyDelete

Mohon kiranya dapat berpartisipasi memberikan komentar pada postingan yang anda baca. Terimakasih

Blog Friend's