Info PTKP Tahun 2008 dan 2009
Berikut perbandingan PTKP di tahun 2008 dan 2009 :
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2008
Diri Sendiri Rp.13,2 juta
Tambahan WP Kawin Rp. 1,2 juta
Tambahan Istri Bekerja Rp.13,2 juta
Tambahan Tanggungan Rp. 1,2 juta (Maksimal 3 orang) - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 berlaku sejak 1 Januari 2009
Diri Sendiri Rp.15,84 juta
Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta
Tambahan Istri Bekerja Rp.15,84 juta
Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta (Maksimal 3 orang)
Category: Tax
Aturan PTKP sudah di ubah kan ?
ReplyDelete