BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.

Proses yang benar dan konsisten akan menentukan kualitas hasil yang didapat - PB 2010

Perbandingan Tarif PPh 2008 dan 2009

ENDONESIA | Friday, January 16, 2009 | 2 comments

Berikut perbandingan tarif PPh tahun 2008 dan 2009


Tarif Wajib Pajak orang pribadi

Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008 Saat ini sudah tidak berlaku)

1. Rp0 s.d. Rp 25.000.000,- 5%
2. Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- 10%
3. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 15%
4. Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,- 25%
5. Di atas Rp200.000.000,- 35%

Tarif baru berlaku sejak 1 Januari 2009

1. S.d. Rp 50.000.000,- 5%
2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000,- 15%
3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- 25%
4. Di atas Rp500.000.000,- 30%

Tarif Wajib
Pajak Badan
Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008 Saat ini sudah tidak berlaku)


s.d Rp 50.000.000,- 10%
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 15%
Di atas Rp 100.000.000,- 30%

Tarif baru berlaku sejak 1 Januari 2009

Tarif tunggal 30%
Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.
Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.

Category:

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

2 comments:

  1. punya artikel kompensasi/benefit gak?

    ReplyDelete
  2. Maksudnya kompensasi yang berhubungan dengan ketenaga kerjaan ?

    ReplyDelete

Mohon kiranya dapat berpartisipasi memberikan komentar pada postingan yang anda baca. Terimakasih

Blog Friend's