Perbandingan Tarif PPh 2008 dan 2009
Berikut perbandingan tarif PPh tahun 2008 dan 2009 Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008 Saat ini sudah tidak berlaku) 1. Rp0 s.d. Rp 25.000.000,- 5% Tarif baru berlaku sejak 1 Januari 2009 1. S.d. Rp 50.000.000,- 5% Tarif Wajib Tarif baru berlaku sejak 1 Januari 2009 Tarif tunggal 30%
Tarif Wajib Pajak orang pribadi
2. Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- 10%
3. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 15%
4. Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,- 25%
5. Di atas Rp200.000.000,- 35%
2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000,- 15%
3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- 25%
4. Di atas Rp500.000.000,- 30%
Pajak Badan
Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008 Saat ini sudah tidak berlaku)
s.d Rp 50.000.000,- 10%
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 15%
Di atas Rp 100.000.000,- 30%
Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.
Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.
Category: Tax
punya artikel kompensasi/benefit gak?
ReplyDeleteMaksudnya kompensasi yang berhubungan dengan ketenaga kerjaan ?
ReplyDelete