BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.

Proses yang benar dan konsisten akan menentukan kualitas hasil yang didapat - PB 2010

Penyusuaian Biaya Jabatan 2009

ENDONESIA | Monday, January 19, 2009 | 2 comments

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 250/PMK.03/2008 ditetapkan bahwa

  1. Besarnya Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,00 (lima ratus ribu) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.

  2. Besarnya Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk pensiunan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 250/PMK.03/2008

(Posting ini, merupakan koreksi dari posting sebelumnya, yang menyangkut dengan penghitungan PPh 21 - Posting sebelumnya sudah diedit)

Category:

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

2 comments:

  1. Jika proses download tidak berhasil, berikan email anda di post a momment ini, saya akan email via japri.

    ReplyDelete
  2. randy_oke123@yahoo.co.id

    ReplyDelete

Mohon kiranya dapat berpartisipasi memberikan komentar pada postingan yang anda baca. Terimakasih

Blog Friend's