Penyusuaian Biaya Jabatan 2009
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 250/PMK.03/2008 ditetapkan bahwa
- Besarnya Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,00 (lima ratus ribu) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
- Besarnya Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk pensiunan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 250/PMK.03/2008
(Posting ini, merupakan koreksi dari posting sebelumnya, yang menyangkut dengan penghitungan PPh 21 - Posting sebelumnya sudah diedit)
Category: Tax
Jika proses download tidak berhasil, berikan email anda di post a momment ini, saya akan email via japri.
ReplyDeleterandy_oke123@yahoo.co.id
ReplyDelete