Pihak Yang Tidak Dikenakan/Bebas dari PPh 21
Sehubungan dengan Pereturan Menteri Keuangan RI No.254/PMK.03/2008, dibawah ini adalah syarat dan pihak yang tidak dikenakan atau bebas dari pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima
- Pegawai harian
- Pegawai mingguan
- Pegawai tidak tetap lainnya
Syarat dan Ketentuannya:
- Batas penghasilan bruto yang diterima tidak melebihi Rp 150.000,- per hari
- Pada ketentuan point di atas, tidak berlaku jika total penghasilan bruto dalam sebulan melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) (penghasilan dibayarkan tiap bulan)
- Pada point 1 dan 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas luar asuransi.
Category: Tax
Jika proses download tidak berhasil, berikan email anda di post a momment ini, saya akan email via japri.
ReplyDelete