Formulir apa saja yang harus diserahkan ? (Formulir SPT Masa PPh 21/26 Versi 2009)
- Untuk Masa Juli 2009,
- Masa Lain,
- Masa Desember.
MASA JULI 2009
- Formulir 1721
- Formulir 1721 T
- Daftar Bukti Pemotongan PPh pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) - Jika ada transaksi
- Daftar Bukti Pemotongan PPh pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) - Jika ada transaksi
- Note: Untuk WP baru mempunyai kewajiban pemotongan pemungutan PPh pasal 21 dan/atau pasal 26 wajib mengisi dan melaporkan formulir ini pada saat melaporkan SPT masa pertama kali
MASA LAIN
Khusus untuk tahun 2009 yaitu Agustus s/d November dan untuk tahun selanjutnya jika tidak ada perubahan yaitu Januari s/d November
- Formulir 1721
- Formulir 1721 - II
- Daftar Bukti Pemotongan PPh pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) - Jika ada transaksi
- Daftar Bukti Pemotongan PPh pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) - Jika ada transaksi
MASA DESEMBER
- Formulir 1721
- Formulir 1721 - I
- Formulir 1721 - II
- Daftar Bukti Pemotongan PPh pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) - Jika ada transaksi
- Daftar Bukti Pemotongan PPh pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) - Jika ada transaksi
- Dafatar Biaya untuk WP yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh badan
Category: Tax
0 comments