Pajak Barang Mewah Dinaikkan Jadi 200%
Jakarta - Panja RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DPR RI dengan pemerintah menyepakati kenaikan tarif pajak barang mewah (PPnBM) dari 75% menjadi 200% dalam UU PPN dan PPnBM yang baru.
Demikian disampaikan oleh Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).
"Panja menyepakati dalam rangka memberikan ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya maka tarif tertinggi PPnBM dinaikkan dari 75% jadi 200%," jelasnya.
Dalam keterangannya, Vera mengatakan DPR dan pemerintah juga menyepakati barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat seperti minuman beralkohol, tidak lagi dikategorikan sebagai barang mewah, karena lebih tepat untuk dikategorikan sebagai barang yang dikenakan cukai.
"Panja menyepakati pengelompokan barang yang dikenai PPnBM yang diatur Peraturan Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan," katanya.
Akan tetapi, Panja DPR belum memutuskan mulai berlakunya UU ini. "Tapi ada 2 alternatif, 1 Januari 2010 atau 1 April 2010," tandasnya.
(dnl/dnl)
Demikian disampaikan oleh Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).
"Panja menyepakati dalam rangka memberikan ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya maka tarif tertinggi PPnBM dinaikkan dari 75% jadi 200%," jelasnya.
Dalam keterangannya, Vera mengatakan DPR dan pemerintah juga menyepakati barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat seperti minuman beralkohol, tidak lagi dikategorikan sebagai barang mewah, karena lebih tepat untuk dikategorikan sebagai barang yang dikenakan cukai.
"Panja menyepakati pengelompokan barang yang dikenai PPnBM yang diatur Peraturan Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan," katanya.
Akan tetapi, Panja DPR belum memutuskan mulai berlakunya UU ini. "Tapi ada 2 alternatif, 1 Januari 2010 atau 1 April 2010," tandasnya.
(dnl/dnl)
Sumber: Ramdhania El Hida - detikFinance
0 comments