BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.

Proses yang benar dan konsisten akan menentukan kualitas hasil yang didapat - PB 2010

UU PPN dan PPnBM Berlaku 1 April 2010

ENDONESIA | Monday, September 28, 2009 | 0 comments

Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) yang baru berlaku mulai 1 April 2010."Perlu aturan pelaksanaan, sosialisasi, dan lainnya sehingga pemerintah mengusulkan agar UU baru ini mulai berlaku 1 April 2010," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam raker Pansus RUU PPN dan PPnBM DPR, di Jakarta, Senin (14/9). Raker Pansus PPN dan PPnBM kemarin mengagendakan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU PPN dan PPnBM untuk dibahas di pembahasan tingkat II (pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR).


Raker yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Melchias Markus Mekeng, diawali dengan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPN dan PPnBM Vera Febyan-thy. Saat disampaikan laporan, Panja belum mengambil keputusan apakah akan memberlakukan UU baru mulai 1 Januari 2010 atau 1 April 2010. Namun kemudian, pemerintah mengusulkan mulai 1 April 2010.

Setelah 10 fraksi di Komisi XI DPR menyampaikan pendapat mini fraksi, Pansus menyetujui untuk membawa RUU itu pada pembahasan tingkat II yang dijadwalkan pada 16 September 2009.

Beberapa ketentuan dalam RUU itu antara lain bahwa dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan penyediaan sumber giziyang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar, ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN.

Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek pajak yang sama juga disepakati objek tertentu yang sudah dikenai pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Objek pajak dimaksud adalah barang hasil pertambangan galian c, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, serta jasa boga atau katering.

Selain itu, Panja DPR dan pemerintah menyepakati jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk perbankan syariah tidak dikenai PPN. Sedangkan, besaran tarif tertinggi PPnBM disepakati naik dari 75% menjadi 200%. Ini untuk memberi ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan regulasi.

Selain itu, barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, seperti miras, disepakati tidak lagi dikategorikan sebagai barang mewah, melainkan barang yang dikenai cukai.

Sementara itu, barang hasil pertanian yang dambil langsung dari sumbernya tetap sebagai barang kena pajak yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan atau deemed pajak masukan.

Sumber : Investor Daily Indonesia

Category: ,

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

0 comments

Mohon kiranya dapat berpartisipasi memberikan komentar pada postingan yang anda baca. Terimakasih

Blog Friend's