BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.

Proses yang benar dan konsisten akan menentukan kualitas hasil yang didapat - PB 2010

5 Jenis Barang Kebutuhan Pokok Dibebaskan Pajak

ENDONESIA | Monday, September 28, 2009 | 0 comments

Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Panja RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DPR RI dengan pemerintah menyepakati pembebasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 5 barang kebutuhan pokok yaitu daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran, dan buah-buahan segar.

Demikian disampaikan oleh Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).

"Panja menyepakati dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak kena PPN," ujarnya.

Vera mengatakan Panja RUU tentang perubahan atas UU Tentang PPN dan PPnBM melakukan pembahasan terhadap Daftar Invesntarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 380 DIM dengan rincian 97 DIM tetap dan 283 DIM dengan perubahan dan setelah dalam perdebatan dan diskusi yang panjang Panja dan pemerintah akhirnya dapat menyepakati beberapa substansi penting dalam RUU tersebut.

Selain itu, Panja menyepakati tarif PPN tetap sebesar 10% dan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, diberi wewenang mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%, dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.

Lalu disepakati juga, dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean maka atas ekspor BKP dan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0%.

"Panja juga menyepakati barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan pajak masukan atau deemed pajak masukan," jelas Vera.

Panja DPR belum memutuskan mulai berlakunya UU ini. Tapi ada 2 alternatif yaitu 1 Januari 2010 atau 1 April 2010.

(dnl/dnl)

Category: ,

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

0 comments

Mohon kiranya dapat berpartisipasi memberikan komentar pada postingan yang anda baca. Terimakasih

Blog Friend's