BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.

Proses yang benar dan konsisten akan menentukan kualitas hasil yang didapat - PB 2010

Pengalihan Barang Merger Dan Akuisisi Dibebaskan PPN

ENDONESIA | Monday, September 28, 2009 | 0 comments

Jakarta - Pemerintah dan DPR memutuskan untuk membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan, dan pengambilalihan usaha.

Demikian disampaikan oleh Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).

"Panja menyepakati dalam rangka membantu cash flow perusahaan dan membantu kemudahan administrasi, maka pengalihan BKP yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan dan pengambilalihan usaha tidak kena PPN," tuturnya.


Akan tetapi pembebasan PPN tersebut dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak.

Selain itu juga disepakati untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek pajak tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN.

Objek tersebut adalah barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.

"Panja juga menyepakati untuk mempertegas jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN," tegas Vera.

Panja DPR juga menyepakati untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan dengan mencantumkan dalam UU untuk beberapa hal sebagai berikut:


Perwakilan negara asing atau badan-badan internasional.
Impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman, hibah atau bantuan luar negeri.
Listrik dan air.
Kegiatan penanggulangan bencana alam nasional.
Menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
Bahan baku kerajinan perak.
(dnl/dnl)

Sumber: Ramdhania El Hida - detikFinance



Category: ,

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

0 comments

Mohon kiranya dapat berpartisipasi memberikan komentar pada postingan yang anda baca. Terimakasih

Blog Friend's