BEBAS BERKARYA | Janganlah pikiran kita terbelenggu dengan penilaian orang lain. Berpikirlah dengan merdeka, bertindaklah dengan tenang, dan bersikaplah menjadi dirimu sendiri.

Proses yang benar dan konsisten akan menentukan kualitas hasil yang didapat - PB 2010

Menghitung PPh 21 atas THR dan Bonus

ENDONESIA | Wednesday, March 04, 2009 | 3 comments

Beberapa hari yang lalu saya bertemu dengan teman lama, dia menanyakan penanganan dalam proses penghitungan PPh 21 terhadap gaji yang diterima beserta THR atau Bonus yang dia terima juga pada tahun yang sama. Dia beranggapan jika penghitungan PPh 21 itu akan selalu disetahunkan, sehingga THR dan Bonus ini dikali 12 bulan, dia lupa bahawa THR atau Bonus yang dia terima ini penerimaannya setahun sekali. Nah untuk jelasnya saya coba sedikit menjabarkan dengan struktur rumusnya dahulu, agar tidak bingung. Yang terpenting adalah memahami alurnya dahulu. Jika alurnya sudah paham, mau angkanya di ubah - ubah gak akan jadi masalah.

Tahap 1

Hitunglah PPh 21 atas Gaji dan THR/Bonus dalam satu tahun



PENERIMAAN :

Gaji per tahun = Gaji perbulan x 12 bulan (A)

THR/ Bonus = THR/ Bonus (biasanya diberikan sekali dalam setahun, jadi jangan di kali 12) (B)

Penghasilan Bruto per tahun (PB) = (A) + (B)



PENGURANGAN:

Biaya Jabatan (BJ) = 5% x Penghasilan Bruto atau 5% x (PB) (Lihat batasan Biaya jabatan)

Iuran Hari Tua (IHT/JHT) = (IHT/JHT) x 12 bulan (biasanya dipotong per bulan)

Total Pengurangan (TP) = (BJ) + (IHT/JHT)


Penerimaan Neto/ Bersih (PN) = (PB) - (TP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = klik di sini untuk melihat daftar PTKP 2009


Penghasilan Kena Pajak (PKP) = (PN) - (PTKP)

PPh 21 pertahun Tahap 1 = klik di sini untuk melihat tarif PPh 21 2009 dan Klik di sini untuk mengetahui tahapan penghitungan PPh 21

Tahap 2
Hitunglah PPh 21 atas Gaji dalam satu tahun


Pada tahap dua ini, secara garis besar penghitungannya sama dengan pada tahap 1, namun pada tahap 2 ini yang dihitung hanya penerimaan gaji saja. (THR dan Bonus Jangan dimasukkan)

hasilnya PPh 21 Tahap 2

Tahap 3
Penghitungan PPh 21 atas THR/Bonus dalam satu tahun


PPh 21 atas THR/ Bonus = (PPh 21 Tahap 1) - (PPh 21 Tahap 2)



Jadi dapat artikan PPh 21 atas bonus/ THR adalah hasil kurang dari penghitungan PPh 21 atas gabungan Gaji dan THR/Bonus dengan penghitungan PPh 21 atas gaji saja.

Category:

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

3 comments:

  1. TERIMAKASIH RUMUS NYA

    ReplyDelete
  2. kalau misalnya dia bekerja sebagai pegawai tetap mulai april, dapat bonus bulan agustus
    pembuatan bukti potong 1721 A1 nya bagaimana?
    terimakasih buat jawabanya

    ReplyDelete

Mohon kiranya dapat berpartisipasi memberikan komentar pada postingan yang anda baca. Terimakasih

Blog Friend's